Kasus korupsi dana hibah, 2 orang jadi tersangka

Ilustrasi. (ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu inisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp15 miliar.

“Benar, penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis (5/8/2021). Sudarno.

Bacaan Lainnya

Sudarno menjelaskan penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

Dan berdasarkan hasil penyidikan polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.

“Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” terang Sudarno.

Penyidik menjerat F dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait