Banjarmasin, kalselpos.com – Kualisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyayangkan pernyataan Bupati Tanah Laut (Tala), Sukamta yang menyebut pihak pengembang Pelaihari City Mall (PCM) tidak ada mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pernyataan itu disampaikan Sukamta ke media TV lokal, pada 22 Juni 2020 lalu dan diviralkan ke media sosial Youtube, Facebook, Twitter dan Instalgram.
“Setelah adanya surat keberatan dari pengembang, Sukamta melalui surat tertanggal 16 September 2020 pada poin 2 menyatakan, terkait dengan IMB yang diajukan PT Pelaihari Cipta Laksana (PCL), tanggal 30 Januari 2018 sudah diterima. Dengan adanya dua pernyataan berbeda itu, kami sangat menyayangkan, karena Bupati Sukamta telah melakukan kebohongan publik,” ujar Aliansyah, Koordinator Koalisi LSM yang juga Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, kepada kalselpos.com, Jumat (13/8/2021) siang.
Atas dugaan kebohongan publik itu, Sukamta pun dilaporkan oleh PT PCL melalui surat ke Kapolda Kalsel, pada tanggal 5 Agustus 2021, dengan nomor resi pengiriman: 110050018202021 dengan laporan adanya dugaan membuat keterangan bohong di media, sehingga menghambat investasi dan merugikan PT PCL.
“Akibatnya, investasi yang sudah berjalan dua tahun terhenti dan 200 pekerja kehilangan pekerjaannya di saat mereka membutuhkan pekerjaan akibat pandemi Covid-19,” beber Aliansyah.
Pria yang akrab dipanggil Bang Ali, itu pun mengutip ucapan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadali yang menyatakan, pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha. Namun negara tidak boleh semena – mena karena pengusaha adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara.
“Karena itu kami mendesak Kapolda Kalsel untuk melakukan proses hukum kepada Bupati Tanah Laut, Sukamta karena adanya dugaan penghambatan investasi sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1590/VII/OPS.2./2021 yang mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di wilayah masing – masing,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Laut, Sukamta yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, permohonan izin yang diajukan pengembang PT PCM belum lengkap, sehingga belum bisa diproses.
“Yang namanya permohonan izin itu harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti izin lingkungan, Amdal dan masterplan. Ketika dokumen – dokumen itu tidak ada, maka belum bisa diproses dan harus dikembalikan untuk dilengkapi,” tulisnya, di layar gawai, Jumat (13/8/2021) siang.
Terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Kalsel, Sukamta menyatakan menghormati hak pelaporan. “Kita hormati saja, hak mereka untuk melaporkan,” ujarnya.
Terkait tuduhan yang menyatakan dirinya telah menghambat investasi di kabupaten yang berjuluk ‘Bumi Tuntung Pandang’ itu, Sukamta mengatakan itu hanya persepsi pelapor. “Itu persepsi mereka saja, setiap orang berhak memiliki persepsi,” imbuhnya.
Sukamta menegaskan dirinya tidak pernah menghambat investor yang mau berinvestasi di Tanah Laut.
“Sama sekali tidak ada alasan kita menghambat investasi. Kita justru mendorong investasi. Tapi kita juga tidak mau demi investasi aturan dilanggar. Kalau persyaratan dipenuhi kita bantu percepatannya. Tapi kalau tidak lengkap, ya kita tidak mau melanggar aturan. Banyak investor, masuk dan semua kita bantu,” tukasnya.





