Batulicin, kalselpos.com – Terkait dengan dugaan pencemaran Sungai Pabilahan, salah satu anak Sungai Satui, di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), oleh perusahaan tambang batubara, dibenarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelesaian dan Pengaduan DLH Tanbu, Nasrullah, kepada kalselpos.com, Kamis (12/8) siang, dari hasil investigasi pihaknya, telah menemukan dugaan asal lumpur dan hasil uji Lab dari pH air yang berada di Sungai Pabilahan.
Menurutnya, hasil penelusuran pihaknya juga ditemukan kiriman air yang bercampur lumpur dari perusahaan tambang batubara di sekitar lokasi sungai yang tercemar.
“Karenanya, dalam waktu dekat ini, kami akan panggil tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berada di sekitaran Kecamatan Satui,” jelas Nasrullah.
Untuk lokasi IUP OP tersebut berada di daerah Sungai Cuka, Kecamatan Satui, dan ke tiga perusahaan tersebut ternyata sudah lama tidak melakukan kegiatan (aktivitas) pertambangan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan tahapan berkordinasi dengan perusahaan terkait, dan bersama – sama melakukan mengambil langkah dan tahapan berikutnya, papar Nasullah.
“Setidaknya akan kami lakukan teguran kepada perusahaan tersebut, supaya melakukan pembersihan di area eks tambang, hingga tanah lumpur tidak mengalir ke sungai.
Kendati demikian, ujar Nasrullah, pihaknya tidak berani menyebutkan nama perusahaan atau nama IUP OP tersebut, lantaran masih bersifat dugaan.





