Banjarbaru, kalselpos.com – Penerapan PPKM di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diperpanjang terhitung mulai 10 Agustus hingga 26 Agustus 2021.
“Perpanjangan PPKM di Kalsel berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021,” kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA di Ruang PM Noor Kantor Setdaprov Kalsel Banjarbaru, Selasa (10/8) sore.
Dengan demikian penerapan PPKM di wilayah Kalsel diperpanjang hingga 2 minggu. Adapun daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM level 4 adalah Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru dan Batola.
Sebelumnya, wilayah yang menerapkan PPKM level 4 hanya Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Namun, dalam perpanjangan kali ini bertambah empat wilayah yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Kotabaru.
Sementara kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong.
Pj Gubernur meminta kepada bupati/wali kota agar menerapkan instruksi Mendagri sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita akan keluarkan instruksi gubernur dan masing-masing bupati dan wali kota juga mengeluarkan instruksi penerapan PPKM baik level 3 atau 4,” kata Safrizal.
Kepada kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan unsur Forkopimda setempat. Selain itu Pj Gubernur juga meminta masing-masing daerah memperkuat giat 3T (tracing, testing dan treatment). Tujuannya adalah untuk menurunkan tingkat kematian sekaligus dapat menemukan terpapar Covid sebanyaknya sehingga mempercepat upaya memutus mata rantai penularan.
“Masing-masing daerah agar memperkuat kegiatan 3T pada saat penerapan PPKM ini karena penanganan Covid-19 harus seimbang dari hulu ke hilirnya,” instruksi Safrizal.





