Kotabaru, kalselpos.com– Polsek Hampang, Polres Kotabaru menangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukum setempat.
Tersangka yang diamankan
adalah HI (25), warga pendatang asal Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, ungkap Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Gunalis Agam, kepada kalselpos.com, Rabu (11/8/21) siang.
Penangkapan tersangka pengedar, ini semuanya dari informasi masyarakat, yang kerap melihat tersangka HI melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
HI sendiri ditangkap di rumah kontrakannya, pada Selasa (10/8/21) kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita, di Desa Cantung Kanan RT 03 Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak sembilan paket, dengan berat kotor 3,06 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok, termasuk pipa kaca (pipet) yang masih ada sisa sabunya.
Setelah diintrogasi, tersangka HI mengakui, jika barang tersebut adalah miliknya, sebut Iptu Gunalis Agam.





