kalselpos.com – 15 tersangka pencuri bermodus mencongkel spion mobil di Ibu Kota ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
“14 di antaranya pelaku langsung dan satu orang penadah yakni saudara Y,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andrianysah di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Dijelaskan Azis yang bersangkutan Y menerima barang hasil curian dan menghargai hasil curian berkisar Rp300.000- Rp600.000, tergantung dari jenis spion dari kendaraannya.
Para pelaku tersebut juga tidak hanya beraksi di Jakarta Selatan, namun juga di Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Jakarta Pusat dan di wilayah lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukas Azis.





