kalselpos.com – Akhirnya AB (46) ditetapkan sebagai tersangka pembakar rumahnya sendiri hingga mengakibatkan puluhan rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ikut terbakar.
“Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa dalam keterangan persnya, Rabu (4/8/2021).
Sandi mengatakan beberapa saksi mata dari peristiwa tersebut juga sudah dimintai keterangan. Selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa arang dan bekas kasur yang terbakar.
Dijelaskan Sandi, tersangka saat itu melakukan perbuatan tersebut diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras. Dia marah ketika istrinya NT menuduhnya berselingkuh dengan wanita lain.
Hal itu juga diakui AB kepada penyidik bahwa dirinya membakar kasur miliknya tersebut hingga mengakibatkan kebakaran puluhan rumah tersebut, lantaran terpengaruh miras yang telah dikonsumsinya.
“Tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” terangnya.





