Digunakan tempat prostitusi, Satpol PP DKI segel sebuah penginapan

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena digunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (6/8/2021) mengatakan, penyegelan penginapan tersebut juga untuk menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2019 lokasi tersebut kedapatan adanya praktek asusila, prostitusi. Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP, kemudian juga dilakukan penutupan acara permanen,” kata Arifin.

Arifin menambahkan, dalam penyegelan penginapan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.

Arifin mengatakan, pihak pengelola sebelumnya juga telah melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pada putusan Mahkamah Agung Pemprov DKI memenangkan perkara ini dan kita akan melakukan putusan dari kasasi Mahkamah Agung dalam bentuk penutupan karena memang izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan,” tukas Arifin.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait