kalselpos.com – Seorang anak berumur 12 tahun menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan seorang nelayan berinisial BAS (46) warga Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa (3/8/2021)
menuturkan, pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan pelabuhan Kereng Bangkirai korban yang masih berumur 12 tahun itu bertemu dengan pelaku.
“Saat itu pelaku memanggil korban dan menarik tangannya dan berkata ‘temani aku kepelabuhan’. Karena tangannya ditarik, dan korban mengikuti kemauan pelaku,” terang Gultom.
Kemudian, sambung Gultom korban dibawa ke suatu tempat dan saat itulah korban disuruh berbaring dan melepaskan semua pakaiannya.
Alhasil, tidak lama kemudian hasrat dari pria bejat tersebut langsung tersalurkan dan usai melampiaskan hasratnya, korban pun disuruh untuk tidak mengasih tahu orang lain atas perbuatannya tersebut.
“Setelah menyetubuhi korban satu kali, pelaku memberikan uang kepada anak di bawah umur tersebut sebesar Rp100 ribu, agar perbuatan pelaku tidak diketahui oleh sanak keluarganya,” ucapnya.
Gultom menambahkan, terbongkarnya perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu, setelah korban bercerita dengan tantenya yang juga dalam perkara ini dijadikan saksi atas perbuatan pelaku.
Sang tante mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut,” ungkapnya.





