Direktur PT ASA diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan obat

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Direktur PT. ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 diperiksa
penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

“Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y,” kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, Selasa (3/8/2021).

Bacaan Lainnya

Fahmi mengatakan Y diperiksa selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut.

Fahmi mengatakan tersangka Y tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan.

“Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya,” kata Fahmi.

Fahmi mengatakan nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat Covid-19 tersebut.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait