Banjarbaru,kalselpos.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/01050/DLH-Tahun 2021 tentang himbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik pada pembagian daging qurban Hari Raya Idul 1442 H.
Surat edaran tersebut ditandatangani Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, ditujukan kepada seluruh Bupati/wali kota se Kalsel. Surat edaran juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha 1442 H dan sebagai komitmen upaya Pemerintah Daerah dalam mengurangi timbulan sampah plastik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kalimantan
Selatan dalam upaya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pelaksanaan qurban tanpa sampah plastik menjadi sangat penting.
Pada masa pandemik Covid-19 ini perlu kiranya memberi perhatian khusus terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 mengenai Penerapan
Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban
1442 H, terutama dengan memperhatikan aturan zona Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, maka dengan ini dihimbau agar:
1. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan baik Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Kemasyarakatan dan Panitia Qurban untuk melakukan pengurangan penggunaan kemasan kantong, botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai.
2. Mempelopori dan menerapkan penggunaan bakul purun, besek atau bahan lain berbahan ramah lingkungan sebagai kemasan pembagian daging qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H sekali pakai yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan
sampah plastik.
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di
lokasi pelaksanaan shalat ldul Adha dan pembagian daging qurban.
4. Melakukan penanganan/pemilahan sampah di lingkungan tempat tinggal/tempat pemotongan
hewan qurban sesuai dengan pengkategorian sampah yaitu sampah organik dan sampah
anorganik dan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
5. Mengelola limbah (darah, kotoran hewan qurban) hasil pemotongan hewan qurban dengan cara dimasukan ke tempat sampah terpilah, ditanam atau dikirim ke tempat pengolahan komposting.
6. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai
tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.





