Bupati Kotabaru terbitkan Edaran tak ada pengangkatan Honorer

SKPD, Camat dan kepala UPTD, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.(kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com– Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus SH mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tidak ada penerimaan tenaga honorer dan itu berdasarkan Surat Edaran No 542 tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer tertanggal 16 Juli 2021.

Perihal tersebut disampaikan, sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai Negeri Sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Bacaan Lainnya

Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Camat, Kepala UPTD dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya dan apabila Kepala SKPD masih mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya tanpa Persetujuan Kepala Daerah (Bupati) maka segala konsekuensinya dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab masing-masing.

Tenaga honorer atau sejenisnya yang masih diangkat akan dilakukan pengurangan secara bertahap.

Untuk tenaga lapangan seperti, pengemudi (Driver) petugas kebersihan, petugas keamanan (Securty), operator alat berat mekanik, petugas layanan, pada tahun 2022 akan dipekerjakan  dengan pola (Outsourching) dengan anggaran  dibebankan ke masing-masing SKPD.

Untuk diketahui bahwa saat ini jumlah tenaga honorer atau non PNS di Kabupaten Kotabaru dinilai sudah cukup dalam memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah.

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait