Batulicin, kalselpos.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polisi Resort Tanah Bumbu (Tanbu) amankan seorang pemuda berinisial SS (28), tersangka pelaku pencurian HP.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Wahyudi S.Sos melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, kronologis kejadiannya berlangsung, 22 Juni 2021 lalu, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Sementara itu, korbannya adalah A Zikri, anak laki – laki berusia 5 tahun, yang saat itu sedang memegang HP.
Begitu melihat anak kecil itulah, niat jahat SS seketika muncul.
Spontan, Hp milik korban langsung dirampas paksa tersamgka.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000 dan melaporkan kasusnya ke pihak Polsek Simpang Empat.
Setelah pihak Polsek Simpang Empat menerima laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanbu melaksanakan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap SS, pada Kamis (15/7/21) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Raya Batulicin, Kecamatan Simpang Empat.





