Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Senin (12/7/2021) lalu.
Pria yang diketahui berinisial GS atau yang kerap disapa Isur (35), warga Jalan Kayu Manis, Komplek Jeruk Purut III, Kecamatan Banjarmasin Utara, ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 9,91 gram narkotika jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono itu, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari tangan tersangka Isur, petugas berhasil mengamankan enam paket kecil sabu seberat 9,91 gram, berikut timbangan digital, beserta satu buah sendok terbuat dari kertas dan satu bundel plastik klip.
“Semua barang bukti itu kita temukan di lemari pakaian yang terdapat di dalam kamar tersangka,” ungkap Kapolsek.
Bersama barang bukti, tersangka Isur pun langsung digelandang menuju ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum selanjutnya. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Pujie Firmansyah.
(Aplikasi Kalselpos.com)




