kalselpos.com – Rumah di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal digerebek polisi.
“Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat,” kata Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo, Minggu (11/7/2021) di Kudus.
Gatot menjelaskan
pengungkapan kasus rokok ilegal itu pada 8 Juli 2021 bekerja sama dengan polisi dan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati.
Pada penggrebekan itu ditemukan sebanyak 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM mild, 1.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “trump mild” dilekati pita cukai diduga palsu, serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sebesar Rp942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp619,71 juta,” tukasnya.





