DPRD HSU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020

PARIPURNA-Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.(ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Almien Ashar Safari menyampaikan, pada prinsipnya Dewan dapat menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD HSU nomor 07 tahun 2021 pada tanggal 01 Juli 2021.

“Atas nama pimpinan DPRD. Saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran atas kerja sama para rapat-rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 selama ini,” katanya.

Bupati H Abdul Wahid HK menuturkan, secara Substansi, Raperda ini merupakan hasil perhitungan dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan, maka semua realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang disampaikan tentunya sama persis dengan hasil audit BPK-RI, Pada Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di Ruang Rapat DPRD, Senin (12/7).

“Kita bersyukur, dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan pengelolaan Keuangan Daerah di 2020 oleh BPK RI, Pemkab HSU kembali menerima penilaian (Opini) Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk keenam kalinya,” tuturnya.

Dari hasil Raperda, disetujui realisasi Pendapatan berjumlah Rp. 1.231.664.954.683,34 dan Belanja Rp.1.246.904.952.682,00 dengan Defisit Anggaran Rp15.239.997.993,66. Pada Pos Pembiayaan, realisasi Penerimaan berjumlah Rp. 197.335.129.559,36 dan realisasi Pengeluaran berjumlah Rp 0 (nol) sehingga diperoleh Netto pada Pembiayaan sebesar Rp 197.335.129.559,36.

“Disampaikan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan untuk tahun anggaran berkenaan berjumlah Rp. 182.095.131.560,” terangnya.

Wahid bersyukur dan berterima kasih atas kerjasama pihak legislatif sehingga semua tahapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tidak melebihi waktu yang disediakan.

Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 323 ayat (1) Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibatasi paling lama, hanya satu bulan sejak disampaikan ke DPRD.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait