kalselpos.com– Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok berinisial SU (43) ditangkap polisi karena didapati membawa 2 kg narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia.
SU ditangkap Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (10/7)
setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban.
“Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam,” kata Kapolres Bintan Bambang Sugihartono.
Bambang menerangkan pelaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial J, dan saat ini tengah berada di Malaysia.
Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.
“Kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G,” ujar Bambang.
Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.





