Langgar Prokes, 3 WNA diproses deportasi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Dari hasil operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), terdapat 17 pelanggaran protokol kesehatan (prokes), dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 warga negara Indonesia (WNI).

“Untuk tiga WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sedang dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (9/7/2021).

Bacaan Lainnya

Disebutkan, ketiga warga asing tersebut, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika ditemukan pelanggaran, tiga warga asing tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” tukas Jamaruli Manihuruk.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait