Barabai, kalselpos.com – Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran tim Buser dari Unit Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Tim berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian yang terjadi, pada 9 Mei 2021 lalu, tepatnya di rumah korban Sri Wahyuni, di Komplek Bulau Indah Baru, Desa Banua Binjai, Kelurahan, Barabai Utara.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Polres setempat, Iptu Soebagio menjelaskan, tersangka berinisial TR (37), ini tercatat sebagai warga Desa Sumanggi Seberang, Kecamatan Batang Alai Utara.
Ia mengungkapkan, petugas Reskrim sebelum melakukan penyelidikan, terlebih dahulu mengali informasi terkait dengan keberadaan TR, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Memang sempat kesulitan mengungkap kasus ini, namun dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, kasus tersebut akhirnya mampu terungkap, pada Minggu (11/7) lalu,” ucapnya.
Berkat usaha dari penyelidikan pihak Reskrim dan informasi di lapangan, akhirnya berhasil ‘memburu’ tersangka yang sempat menghilang selama 2 bulan tersebut, terang Iptu Soebagio.
Tersangka TR sendiri belakangan diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sarang burung walet di Martapura, Kabupaten Banjar, yang juga diduga sempat meperkosa pemilik rumah.

Kasus pencurian ini bermula pada bulan Mei 2021 lalu, saat korban Sri Wahyuni sedang tidur di dalam kamar bersama anaknya. Tiba-tiba anak korban yang berumur 7 tahun mendengar suara yang mencurigakan di pintu teras belakang dan memberitahukan kepada korban.
Baru sekitar pukul 03.40 Wita, saat korban ingin sahur, baru mengetahui tas yang berwarna biru yang berisikan uang senilai Rp16 juta, emas dan cincin 20 gram, liontin 10 gram, tiga gelang berlian, empat cincin berlian, kalung emas putih, dua kalung berlian dan gelang emas telah raib dari tempatnya.
Tersangka TR juga mengambil handphone merk Samsung warna biru yang berada di ruang keluarga.
“Korban menanyakan kedua tas tersebut dan handphone kepada suami korban dan suami korban juga tidak mengetahuinya. Setelah itu baru diketahui, jika jendela belakang beserta pagar rumah belakang sudah dibongkar dan korban mendapati, kedua tas yang berada di kamar tadi sudah berserakan di teras belakang, namun semua uang dan perhiasan berharga sudah dibawa kabur oleh tersangka,” paparnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp140 juta, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.
Saat ini petugas masih mencari tahu, ke mana tersanka menjual atau menyembunyikan perhiasan sebanyak itu karena belum ditemukan. “Barang bukti yang kita amankan, hanya kotak Hp, satu buah tas, dua bilah baja ringan merk taso yang digunakan tersangka untuk membongkar rumah,” pungkas Iptu Soebagio.





