kalselpos.com – Dua kurir pengedar sabu-sabu seberat 108 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Bangkinang, Riau, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Senin (5/7).
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi
didampingi Wakapolda Brigjen Tabana, Kabid Humas, dan Direktur Reserse Narkoba kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021) menghadirkan empat pelaku, yakni BO dan adiknya BY serta RO dan RI berstatus napi.
“Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, pelaku mengaku akan diedarkan di Pekanbaru,” kata Agung.
Kronologis penangkapan peredaran barang haram berdasarkan informasi masyarakat itu pertama dilakukan terhadap pelaku kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Saat itu, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil.
“Dari fakta barang bukti dan pengembangan, kakak adik ini merupakan kurir berskala besar,” katanya.
Perbuatan para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.





