Polisi tangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – RP pria berusia 17 tahun tersangka pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Iptu Komaini, Sabtu (3/7/2021) mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 15.40 Wita.

Bacaan Lainnya

Dari hasil interogasi tersangka RP mengakui perbuatannya terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun.

“RP juga mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali,” ungkap Komaini.

Kemudian pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait