kalselpos.com – Aksi pengedar uang palsu di Pasar Keramat, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbongkar.
Tersangka pengedar uang palsu berinisial Z (51) diamankan pedagang di Pasar Keramat Kota Sampit, Senin (5/7/2021) setelah mengetahui uang yang digunakannya berbelanja luntur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku mengakui sudah tiga bulan melakukan kegiatan terlarang tersebut.
“Modusnya dia berbelanja sejumlah barang menggunakan uang itu, kemudian mendapat kembalian uang asli dari pedagang,” kata Zaldy didampingi Kapolsek Baamang AKP Ratno.
Zaldy menjelaskan, pihaknya dari Polres Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Polsek Baamang saat ini melakukan pengembangan penyelidikan.
Pelaku beserta alat yang digunakan untuk mencetak uang diduga palsu itu sudah diamankan di Markas Polsek Baamang,
“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Zaldy





