Korupsi proyek reboisasi divonis 4 tahun 3 bulan

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan (Dishut) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Konstantinus Victor divonis 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) program reboisasi hutan Kapuas Hulu tahun anggaran 2013.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Pawan Sari Manunggal, Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti, Omarsyah masing-masing di vonis 4 (empat) tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Bacaan Lainnya

“Tiga terdakwa korupsi tanaman rebosiasi hutan Kapuas Hulu secara hukum terbukti melanggar undang-undang Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu (3/7/2021).

Dalam putusan Majelis Hakim terdakwa Hermawan Salim membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar lebih, di kurangi Rp1,3 miliar atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp769 juta lebih dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap,  maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan proyek tanaman reboisasi
pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait