SPBU terbakar, Polisi ungkap pelakunya

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Polisi akhirnya mengungkap pelaku penyebab kebakaran yang terjadi di SPBU Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat yang terjadi pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Pelaku merupakan karyawati di SPBU tersebut berinisial RWA (26)  ditangkap dan diamankan di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“RWA kita amankan di sebuah hotel di Rawasari,” kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto
dalam rilis yang digelar di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan Ari, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti penggelapan uang hasil penjualan BBM.

“Pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 2 Juni 2021. Jumlah uang hasil penjualan yang digelapkan mencapai Rp165 juta,” ungkap Ari.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait