Amuntai, kalselpos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,90 gram.

‘Barang haram’ dari kasus pengungkapan tersangka Al dan Di, itu dimasukkan dalam air dan diblender di hadapan kedua tersangka dan tamu undangan, Kamis (1/7) siang, bertempat di Pendopo bersama BNNK dan Disdik HSU, di Amuntai.
Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah sebuah mobil Sedan yang digunakan kedua tersangka, yang diduga pasangan kekasih tersebut, saat membawa ‘barang haram’ itu, dari Banjarmasin menuju HSU, akan tetapi keburu ditangkap oleh pihak penyidik BNNK HSU saat berada di perbatasan HST dan HSU.
Kepala BNNK HSU, Kompol H Syamsudin mengaku, terkait jaringan tersebut, pihaknya telah mengantongi beberapa nama dan terus melakukan pengembangan terkait asal barang yang didapat oleh tersangka Al bersama rekan wanitanya Di.
“Di adalah warga Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Banjar, ini ternyata mantan residivis pada kasus yang sama, waktu itu ditangkap oleh Polda Kalsel dengan barang bukti 50 gram sabu. Sedangkan Alek, warga Desa Nelayan di Kabupaten HSU, setelah ditelusuri merupakan borunan dari Halong, Kabupaten Balangan, yang mana anak buahnya ditangkap jajaran Polsek setempat,” ungkapnya.
Kompol Syamsudin juga membenarkan, jika jaringan narkoba telah masuk hingga ke pelosok-pelosok desa di Kabupaten HSU.
Sekedar meningatkan, BNNK HSU berhasil membekuk dua pengedar narkoba, pada Jumat (11/6) lalu. Kedua tersangka pria dan wanita, ini diintai mulai dari Banjarmasin hingga menuju Kabupaten HSU, sebelum dilakukan penyergapan di kawasan perbatasan antara Kabupaten HSU dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Menurut, Kepala BNNK HSU, Kompol H Syamsudin, dari kedua tersangka, Al dan Di, didapati barang bukti sabu sebanyak 100 gram, di dalam mobil jenis sedan yang mereka tumpangi.





