Banjarbaru, kalselpos.com – Reklamasi eks lahan tambang terus dilakuan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Tujuan reklamasi adalah upaya pengembalian kondisi bekas tambang seperti semula, tentunya ini sangat mempengaruhi terhadap upaya perbaikan lingkungan hidup,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana kepada kalselpos.com, Kamis (1/7/2021) di Banjarbaru.
Diutarakannya, tidak semua lahan eks tambang akan dikembalikan seperti sedia kala, namun ada juga yang dimanfaatkan untuk penampungan air atau embung, perkebunan dan tempat wisata.
“Di Kalsel opsi-opsi pemanfaatan ini juga telah dilakukan dibeberapa lokasi,” ucapnya.
Hanifah menyebut, hampir 60 persen lahan eks tambang di Kalsel sudah direklamasi.
“Sebagian besar direvegetasi. Di Kintap dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Di Senakin Kotabaru untuk sumber air baku dan yang sedang progres untuk tempat wisata di Kabupaten Tapin,” urainya.
Informasi yang dikumpulkan kalselpos.com, daerah yang masuk dalam pengelolaan sektor industri pertambangan di Kalsel meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Banjar, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.
Tercatat pada periode September 2020 lalu bukaan lahan di Kabupaten Tabalong (8,77 Ha), Balangan (153,88 Ha), Hulu Sungai Selatan (86,87 Ha), Tapin (3.181, 32 Ha), Banjar (526,89), Tanah Laut (958,22 Ha), Tanah Bumbu (4.052,26 Ha) dan Kotabaru (2.470 Ha).
Adapun berdasarkan data pada tahun lalu, Dinas ESDM Kalsel mencatat revegetasi (proses penanaman kembali) berhasil mencapai 2.115, 11 Hektare atau dengan presentase sebesar 20,33 persen.
Penulis:
Editor: Bambang CE





