Guru Khalil bantah pernah Meminta sesuatu ke mantan Dirut PD Baramarta

[]s.a lingga GURU KHALIL BERSAKSI - Mantan Bupati Banjar, KH Khalilurrahman dan mantan anggota Dewan Pengawas PD Baramarta, Rahman Agus saat memberikan keterangan di persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan terdakwa Teguh Imanullah, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/6/2021) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Mantan Bupati Banjar, KH Khalilurrahman, membantah jika dirinya pernah meminta sesuatu kepada terdakwa, yakni mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah, baik secara langsung, melalui perantara orang lain atau melalui ajudannya. “Tidak pernah, itu mungkin ada yang ‘menjual’ nama saya,” ungkap Guru Khalil, begitu mantan bupati ini biasa dipanggil.

HADIR VIA VIRTUAL – Terdakwa mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah yang juga hadir secara virtual di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/6/2021) petang.(kalselpos.com)

Pernyataan tersebut disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Teguh Imanullah, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (28/6/2021) petang.
Di bagian lain, di depan majelis hakim pimpinan, Sutisna Sarasti SH MH, mantan bupati ini, juga mengaku tidak pernah ikut campur terkait bagaimana teknis pengelolaan keuangan PD Baramarta, khususnya dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
“Karena di sana sudah ada dewan pengawas dan sebagainya. Saya kan juga mengurusi yang lain, tidak cuma mengurusi Baramarta saja,” ucap Guru Khalil.
Adanya anomali dan dugaan penyelewengan dana kas PD Baramarta pun, diakui Guru Khalil, baru tercium olehnya setelah diakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.
Selama ia menjabat sebagai Bupati Banjar, diakuinya pembagian deviden dari keuntungan PD Baramarta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten, pun selalu fluktuatif. “Ada yang sampai Rp 5 miliar, ada yang di bawah itu,” terangnya.
Sementara, mantan anggota Dewan Pengawas PD Baramarta, Rahman Agus, yang juga dihadirkan sebagai saksi, menyatakan jika selama PD Baramarta dipimpin terdakwa Teguh Imanullah, tak sekali dua kali terlambat menyampaikan laporan rutin direksi kepada Dewan Pengawas.
Kesaksian tersebut disampaikannya, saat memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa serta majelis hakim.
Padahal , sebut Rahman Agus, direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada dewan pengawas secara berkala setiap bulan, setiap tiga bulan, setiap enam bulan dan setiap akhir tahun. “Ada sebagian tepat waktu. Namun, rata – rata terlambat,” ungkap pria, yang menjadi anggota Dewan Pengawas PD Baramarta sejak tahun 2018 tersebut.
Dibeberkan, dalam laporan yang diterima Dewan Pengawas dari direksi, khususnya di tahun 2018, tidak didapati adanya kejanggalan dari aspek keuangan. Adanya kejanggalan terkait aspek keuangan, baru diketahui di tahun 2019, setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik, tegasnya.
Di mana dari hasil audit tersebut, didapati ada indikasi aliran dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 6,9 miliar dan diduga dilakukan oleh terdakwa Teguh Imanullah.
“Ini sudah ditanyakan ke terdakwa dan saat itu dijawab, pengeluaran itu untuk menjaga kondusifitas perusahaan. Saat itu kami meminta kepada Bupati Banjar, untuk meminta Inspektorat masuk melakukan audit di PD Baramarta,” tegas Rahman Agus.

Bacaan Lainnya

Pasca dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar, jumlah dana yang diduga digunakan terdakwa untuk pengeluaran di luar keperluan bisnis inti PD Baramarta, membengkak menjadi Rp9,2 miliar seperti dalam dakwaan.
Penarikan dari dana kas perusahaan yang tak sesuai dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), ini tentu makin menguras ‘cashflow’, dan sedikit banyak berpengaruh pada kemampuan keuangan perusahaan.
Bahkan, sambungnya, karyawan PD Baramarta sempat terlambat dibayarkan gajinya selama tiga bulan di tahun 2020.
Pasca terdakwa sudah habis masa jabatannya dan digantikan oleh Rahman Agus sebagai Plt Dirut PD Baramarta, pihaknya kembali menyurati terdakwa Teguh Imanullah, untuk memintanya mengembalikan uang senilai Rp9,2 miliar tersebut, namun ditolak oleh terdakwa, juga melalui balasan surat.
Selanjutnya, PD Baramarta meminta bantuan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dan berujung didapatinya dugaan unsur pidana penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa dan perkara bergulir hingga saat ini.
Atas kesaksian Rahman Agus, terdakwa Teguh Imanullah yang diberi kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan sejumlah sanggahan.
Terkait penagihan uang kepadanya, terdakwa mengaku, hanya dikirimi surat dan tanpa ada koordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait