Ratusan Kendaraan Dinas aset Pemkab HST ‘nunggak’ Pajak, ada yang sampai 9 tahun

[]istimewa KENDARAAN DINAS - Salah satu kendaraaan dinas milik Pemkab HST yang diduga ikut nunggak pajak.(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mengaku menemukan ratusan unit kendaraan dinas, baik roda dua dan roda empat, yang hingga kini tercatat, belum bayar atau menunggak pajak.

Ironisnya, tunggakan pajak tersebut, ada dari 3 tahun hingga 9 tahun, tertunggak pajaknya.

Bacaan Lainnya

BPKAT HST terpaksa melakukan inventarisasi seluruh aset daerah, berupa kendaraan roda dua maupun roda empat, pascamenjadi temuan BPK hingga kabupaten satu ini tak memperoleh predikat WTP tahun 2020.

Kepala BPKAD HST, Teddy Taufani menjadwalkan seluruh SKPD dapat melaporkan seluruh aset kendaraan roda dua dan empat, selama satu minggu sejak Senin (21/6) sampai Selasa (29/6).

Hasilnya, jumlah aset sesuai data, diperkirakan mencapai ratusan unit dan dari laporan SKPD beberapa hari ini, hingga ditemukan kendaraan roda dua di Dinas Pendidikan yang nunggak pajaknya dari tiga tahun hingga sembilan tahun, ungkap Teddy, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antaranews.com, Jumat (25/6/21) kemarin.

Menurutnya, aset terbanyak untuk roda dua ini ada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. Ada yang dari pemberian Pemerintah Pusat hingga Provinsi.

Kendaraan teraebut sebelumnya terdata di Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Dari tiga dinas ini, pemeliharaan termasuk bayar pajak aset roda dua dibebankan kepada pemakai, namun saat kita inventarisir minta membawa motornya, banyak yang tidak datang, jadi kita tidak tahu apakah motor itu telah rusak, hilang, dijual, dipakai ke luar daerah atau apa,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah meminta tim agar menelusuri. “Jika tidak bisa membawa motornya kita minta fotonya dan data keberadaannya di mana, nanti akan kita cek dan cari sampai dapat,” ungkapnya.

Menurut Teddy, masalah aset ini menjadi temuan klasik BPK, hingga berulang – ulang.

“Data KIB kita tidak informatif, hanya menyertakan jenis kendaraan dan nomor platnya saja,” jelas Teddy.

Ia menceritakan, sejak 2002, sesuai aturan seluruh aset daerah termasuk kendaraan harus ber neraca.

Menyusun neraca aset tersebut, harus dilakukan pihak ketiga.

Sayangnya, hal itu tidak dilakukan dengan baik, sehingga pencatatan aset tidak tidak sesuai seharusnya.

Banyak aset yang disusun tidak sesuai klasifikasi dan semrawut. Padahal, itu milik kementerian, provinsi atau daerah.

Termasuk ketidakjelasan siapa yang memakai, nomor mesin, nomor rangka hingga tempatnya di mana.

“Padahal setiap tahun kita minta kepada SKPD untuk meng-input data aset itu, namun kebanyakan tidak valid dan informatif, hingga akhirnya menjadi temuan BPK tiap tahun,” ucapnya.

Ia menyatakan, ke depan petugas pengelola barang di masing-masing SKPD, agar jangan asal – asalan lagi meng-input data. “Karena petugas itu ada honornya, maka kita sarankan kepada bupati untuk dikurangi tunjangan, jika masih asal-asalan mengisi data. Karena akan berdampak terhadap penilian BPK,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah diinventarisasi, nanti ketahuan seluruh aset roda dua dan roda empat, apakah kendaraan itu masih baik, rusak ringan dan rusak berat.

“Jika kemudian rusak ringan, maka akan kita lelang dan bila rusak berat tidak ada nilai ekonomisnya, maka akan dihapus dan akan dimusnahkan,” tuntasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait