Kasus pembunuhan wartawan terungkap

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penembakan Mara Salem Harahap atau Marsal (42) seorang wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Bacaan Lainnya

Demikian keterangan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Panca mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

“Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban,” terangnya.

Ia juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait