Seorang pelajar empat kali mencuri sepeda motor

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Kalimantan Utara
di Malinau Seberang, Jumat (18/6) dalam kasus pencurian motor.

“Dalam melakukan aksinya tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Khomaini, Senin (21/6/2021) di Tanjung Selor.

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian motor ini terungkap berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali. Dua kasus di Malinau dan dua kasus di Bulungan.

“Masyarakat kami imbau, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda,” imbau Teguh Triwantoro.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada C, yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait