Banjarbaru, kalselpos.com – Pemprov Kalsel mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir
hingga 20 Juni 2021 terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
Provinsi Kalimantan Selatan, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah
lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.
2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan
kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah.
3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja
dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.
4. Memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah
b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.
c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19.
6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.





