
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, kepada awak media, menjelaskan, dari tangan tersangka Aas, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,94 gram.
Selain paketan sabu tersebut, petugas juga turut mengamankan berbagai barang bukti lain, berupa tiga buah sendok dari sedotan plastik, plastik klip, kotak warna hitam dan satu kantongan plastik yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersangka.
Atas perbuatannya, Aas yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, ini bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Aplikasi Kalselpos.com)
Berani jualan Sabu, warga Mantuil diciduk dari tempat Tinggalnya




