Banjarmasin, kalselpos.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus tersangka narkoba yang berani bermain di wilayah hukumnya. Kini giliran AN alias Aas (29), yang diciduk karena kedapatan tanpa hak dan kewenangan menyimpan atau memiliki sabu.
Tersangka diamankan dari rumahnya di kawasan Jalan Mantuil Permai, Kelurahan Mantui,l Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/6/2021) lalu.
Berani jualan Sabu, warga Mantuil diciduk dari tempat Tinggalnya




