Sidang sendiri dipimpin majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng.
Ansharuddin didudukan menjadi terdakwa di meja hijau atas laporan cek kosong oleh Dwi Putera Husnie terkait jasa pembayaran jasa untuk mengurus utang piutang antara terdakwa dengan saudara H Tinghui di Polda Kalsel.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Pajri mengaku dirinya tahu persis kornologis kejadiannya, dengan harapan, kebenaran di fakta persidangan dapat terungkap.
Sementara, JPU, Agus Subagya mengatakan, pada persidangan kali ini pihaknya menghadirkan saksi yang mempunyai cek untuk pembayaran jasa mengurus perkara dengan H Tinghui.





