Banjarmasin, kalselpos.com -Sidang kasus dugaan penipuan terkait cek kosong yang mendudukan mantan Bupati Balangan, Drs H Ansharudin sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/6/21) siang, dengan agenda mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dihadirkan JPU kali ini, adalah M Fajri, yang merupakan pemegang cek sekaligus yang membubuhkan tanda tangan pada cek kosong tersebut.





