Begitu ditemukan barang bukti narkotika di dalam rumahnya, pria yang sudah lama jadi incaran polisi, itu pun tak lagi mampu berkutik.
“Tersangka menyimpan barang bukti ekstasi atau pil Ineks seberat 4.39 gram sebanyak 15 butir dalam kotak handphone, yang dia sembunyikan di lantai di bawah kompor gas,” papar Kompol Mars Suryo Kartiko.

Sementara barang bukti lain, berupa paket sabu-sabu total seberat 49,01 gram, juga tersimpan di lokasi yang sama. “11 paket sabu juga disimpan tersangka di lantai dapur di bawah kompor gas, tapi di dalam kotak hp merek berbeda. Jadi, ada dua kotak Hp yang petugas temukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Aplikasi Kalselpos.com)




