Amuntai,kalselpos.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diingatkan untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Plt Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa Setda HSU Abu Musyafa Akhmad menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa belum lama tadi.
Hal ini merupakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh bagian PBJ dan dengan adanya perubahan perpres yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga kita berharap kepada seluruh SKPD agar melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perpres yang baru ini dan memberikan manfaat sehingga seluruh proses pengadaan barang dan jasa aman dan menjadikan HSU lebih sejahtera kedepannya nanti,” katanya, kemarin.
Dalam komposisi anggaran secara nasional, komponen anggaran pengadaan barang jasa pemerintah sangat banyak, sehingga dalam pelaksanaannya berbagai kendala ditemui bahkan berpotensi dalam pelanggaran hukum.
Hal itulah yang menjadi dasar Bagian Pengadaan Barang/ jasa Setda HSU melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelaku pelaksana pengadaan barang/ jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Kegiatan Diseminasi tersebut diikuti oleh instansi Pemerintah yang berkompeten dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di gedung Agung lantai 2 sekretariat Pemerintah kabupaten HSU.
Hadir dalam kegiatan tersebut dan sekaligus membuka acara Desiminasi itu Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan sekretariat Pemerintah Kabupaten HSU H.Akhmad Rifaniansyah.
Sementara itu, Mina Ayu Ros Wyda selaku narasumber dalam paparannya menyampaikan, beberapa hal yang terkait dengan pengadaan barang jasa.
“Dalam pelaksanaan pengadaan barang yang penting harus benar – benar ada perencanaan, persiapan dan pelaksanaan itu sendiri sehingga akan mempermudah pelaksanaannya nanti,”katanya.
Masih menurut trainer LKPP ini berbicara masalah barang dan jasa tentunya segmennya sudah pasti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Nantinya PA dan KPA harus mengetahui tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan perpres no 16 tahun 2018,” sampainya.
Ia menambahkan, dimana peraturan yang terbaru ini merupakan perubahan dari peraturan yang terdahulu yang menjadikan peran PA dan KPA sangat penting baik dalam hal perencanaan dan penganggaran sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabil.





