Mantan Manajer Keuangan PD Baramarta akui sang Dirut tarik Uang hingga Rp9,2 M

[]istimewa BERI KESAKSIAN – Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PD Baramarta saat memberi keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Sutisna Sarasti, Senin (7/6/21) siang.(kalselpos.com)

Saksi wanita ini mengungkapkan, secara teknis penarikan uang yang disebut untuk operasional Dirut tersebut, diawali dari nota dalam yang dibuat oleh terdakwa dan diserahkan kepada Manajer Keuangan.
“Nota itu biasanya memerintahkan saya mengeluarkan uang sebesar yang diminta untuk kasbon operasional Dirut. Saya menerima nota itu, kemudian di-disposisikan ke Kabag Keuangan lalu ke bawahnya. Lalu bendahara mengeluarkan uang sesuai jumlah diminta dari brankas, lantas diserahkan ke Dirut dilengkapi nota,” beber Sri S Dewi.
Disebutkan saksi, setelah berkali-kali mengeluarkan nota dalam selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta, terdakwa total sudah menarik uang hingga total Rp9,2 miliar lebih.
Padahal, menurut Sri S Dewi, dana ‘cashflow’ tersebut pada dasarnya digunakan untuk operasional dan keperluan modal usaha PD Baramarta.
Pengambilan dana oleh terdakwa yang totalnya miliaran rupiah, ini diakui Sri sempat mengganggu kemampuan keuangan PD Baramarta. “Sempat tidak gajian selama 3 bulan di tahun 2020. Ke pihak ketiga juga sempat tertangguhkan tidak terbayarkan, contohnya pembayaran konsultan pajak ditunda,” ucapnya.
Sri S Dewi menyatakan tidak berani melawan atau membantah perintah Dirut termasuk terkait nota dalam tersebut, pasalnya Dirut memiliki kuasa untuk menentukan nasibnya sebagai karyawan di PD Baramarta.
Terkait keterangan para saksi, Penasihat Hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi mempertanyakan keabsahan kesaksian yang disampaikan. Pasalnya, saksi Sri sama sekali tidak mengetahui kemana aliran dana yang digunakan oleh terdakwa setelah menarik uang dari dana ‘cashflow’ tersebut.
“Ya tapi itu hak saksi menyatakan demikian. Tapi karena sudah disumpah, jika terbukti memberikan kesaksian tidak benar, maka jadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas Ain Sanusi Badrul.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait