Ia menyebutkan, dari hasil autopsi pihaknya menemukan peristiwa pidana yang mana terkait dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hasil penyelidikan motif dari kejadian tersebut didasari faktor kecemburuan terhadap anak, karena sang ayah lebih menyayangi NMA.
“Karena ayahnya lebih menyayangi korban NMA. Bahkan dari hasil autopsi, menunjukan kekerasan tersebut sudah terjadi berulang kali, terbukti hasil autopsi terdapat sebab kematian korban telah mengalami pendarahan otak, patah tulang dasar tengkorak dan luka lebam akibat benda tumpul,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DL, sang ibu tiri kini statusnya sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak tirinya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.





