“Dari hasil audit, kerugian mencapai Rp393.890.000 juta sekian,” kata Fransiskus.
Saat ini, kata Kasat Reskrim, tersangka sudah ditahan di Rutan Cempaka Banjarbaru untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura.
Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam pidana penjara 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Kepala Desa Sungai Sipai, Martapura, juga tersandung kasus serupa dan resmi jadi tersangka pada 9 Maret 2021 lalu.
Pambakal Sungai Sipai berinisial AB itu melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2018, dengan total Rp 412.508.870 juta.





