S beralasan ingin melihat pekerjaannya di Palangka Raya, Kalteng yang ditawarkan oleh korban. Tidak curiga dengan perkataan tersangka, motor pun lantas dipinjamkan korban.
Namun belakangan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan tersangka S, hingga kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Danau Panggang, lantaran mengalami kerugian tidak kurang dari Rp15 juta.
Tersangka sendiri, baru berhasil diamankan, pada Senin (31/5) lalu, oleh anggota Polsek saat berada di Pelabuhan Danau Panggang.
“Sedangkan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan dari Desa Dusun Tengah, Barito Timur, Kalteng,” ungkap Iptu Momo Jon Rodok.





