Tersangka tidak ada di tempat, karena melarikan diri, hingga langsung diburu tim gabungan.
Tersangka sendiri berhasil
diringkus di Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau,
Sementara motif penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa itu, berawal tersangka IDH yang ingin rujuk kembali dengan isterinya, yakni Y (28), namun ditentang oleh korban Sutami, yang tak lain adalah mertua tersangka.
“Karena keluarga sang isteri tidak menyetujui, sehingga tersangka menjadi emosional, yang mengakibatkan kejadian pembunuhan dan penganiayaan atas anak,” jelas Ipda Parmono.
Dijelaskan Kapolsek Kapuas Kuala lagi, terlapor pelaku pembunuhan ini dengan korban adalah mertua, sedang anak Faturrahman ini adalah anak tiri. Sementara alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan masih dilakukan pencarian oleh tim unit Reskrim Kapuas Kuala dan Reskrim polres Kapuas, pungkas Ipda Parmono lagi.





