Kuala Kapuas, kalselpos.com–Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua tersangka ‘penikmat’ atau penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (26/5) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka diamankan di waktu yang hampir bersamaan.
Pertama, polisi menangkap tersangka berinisial, Rach (36), pada pukul 13.30 WIB, dan untuk tersangka lain, berinisial Ryan (31), diamankan tak lama kemudian.
Kedua tersangka yang beralamat di Jalan Untung Surapati, Kuala Kapuas, ini diringkus di kediamannya masing – masing.





