Dilakukan lah pengejaran dan tim sampai ke kediaman YS. Di sana kita koordinasi lagi dengan Polda Sumut dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Andri didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono.
YS dibawa dan diamankan di Polsek Gambut sesuai locus de licti di mana kejadian perkara terjadi.
Ironisnya, YS membunuh HA, terpicu kemarahan karena uang jasa melayani nafsu HA tak dibayar HA.
“Tersangka mengaku kalau uang tiga kali main dengan korban tak dibayar korban. Di mana sekali main tersangka memasang tarif Rp200 ribu,” jelasnya.
Sementara antara korban dengan tersangka sudah main tiga kali. Tersangka menagih uang Rp600 ribu namun tidak mau dibayar korban.
Lantas tersangka marah dan menusukkan pisau dapur ke arah kepala dan leher korban. Ada tiga luka di kepala dan lima luka di leher korban, sehingga korban meninggal tanggal 17 Mei 2021 malam. Mayat korban baru ditemukan pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 paginya,” beber Kapolres Banjar.
Kapolres menambahkan, tersangka YS dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Turut diamankan, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kemudian motor pelaku yang sebelumnya dititipkan tersangka ke tetangganya menjelang kabur ke Medan.





