Kandangan, kalselpos.com– Pihak eksekutif menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Bosda dan Inovasi Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (25/2021).
Dua buah raperda tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Muhammad Noor kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi.
Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengatakan pendidikan merupakan aspek yang penting untuk menentukan kemajuan dan kondisi bangsa. “Ketika pendidikan berjalan terarah, maka peradaban bangsa akan lebih baik, ” ujar sekda.
Sementara berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat 1 hurub A undang- undang dasar 1945 dan undang- undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan dan tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan sosial yang pantas.
“Berdasarkan hal itu Pemkab HSS membentuk ranperda penyelenggaraan Bosda,” ujarnya.
Sementara itu, ranperda inovasi daerah, kata sekda, sebagai bentuk pembaharuan pemerintah daerah dalam berinovasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan urusan daerah.
Dijelaskannya, inovasi daerah di satu sisi peluang bagi daerah dalam berkreativitas berkarya dan melahirkan dalam menciptakan terobosan baru, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peraturan inovasi daerah telah diatur melalui nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah sebagai yang telah diubah tahun 2015. “Kedua undang-undang tersebut bersifat nasional, sehingga perlu perda yang sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya.





