Amuntai, kalselpos.com – FI alias Ipit (29), warga asal Desa Ampah kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, ini tidak berkutik usai jajaran Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menanagkap dirinya bersama barang bukti Narkotika jenis sabu. Warga asal provinsi tetangga tersebut, ditangkap usai polisi menemukan barang bukti sabu di dalam sepatu tersangka, pada Minggu (23/5) lalu.
Kapolres HSU melalui Kasat Res Narkoba Polres setempat, Iptu Siswandi yang memimpin operasi penangkapan FI mengaku, tersangka diamankan saat berada di pinggir Jalan Desa Palimbangan Sari, Kecamatan Haur Gading, HSU dengan barang bukti dua paket Sabu seberat 7.53 gram.
Bawa sabu, warga Ampah ditangkap di Amuntai




