kalselpos.com – Tersangka H oknum anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus
penembakan seorang warga hingga tewas.
Penetapan H sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, “Dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S dan M,” ujarnya, Jumat (21/5) di Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Maret lalu. L, warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura ditembak mati setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Gatot menjelaskan bahwa tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M.
Kejadian bermula ketika ketiga tersangka mendatangi rumah korban di Sepulu. Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban tidak mengakui tudingan itu.
Setelah itu, terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Gatot juga menyebutkan senjata api yang digunakan adalah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.(Aplikasi Kalselpos.com)





