Sidang dugaan Korupsi PDAM Kapuas, Tukang masak diduga ‘Ikut’ serahkan Uang

[]istimewa DI SIDANG KEMBALI - , kalselpos.com - Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kapuas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar, Kamis (20/5/21) kemarin, di Pengadilan Negeri Palangka Raya. kalselpos.com

Palangka Raya, kalselpos.com – Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kapuas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar, Kamis (20/5/21) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Sebanyak enam orang saksi dihadirkan baik dari pihak perusahaan, mantan ajudan bupati dan pegawai Sekretariat PDAM Kapuas.

Bacaan Lainnya

Yang paling menarik keterangan dari mantan Ajudan Bupati Kapuas, yakni Eko.

Sebagaimana dikutip kalselpos.com dari m.rri.co.id, di depan majelis hakim yang diketuai oleh Alfon, Eko mengakui bertugas sebagai protokoler sejak tahun 2013.

Dirinya mengenal terdakwa Widodo sejak pertama kali dilantik sebagai Direktur PDAM Kapuas pada tahun 2016.

Bahkan, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Supritson SH mempertanyakan terkait pertemuan dengan terdakwa Widodo, Eko pun tidak membantahnya.

“Sendiri pak untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan, apabila ada kunjungan kerja Bupati Kapuas pak,” ucap Eko kepada JPU.

JPU pun mempertanyakan penyampaian kegiatan-kegiatan tidak melalui via telepon, karena lebih efektif dan cepat ketimbang harus mendatangi langsung ke dalam ruangan Direktur PDAM ? Eko menjawab, ponsel terdakwa Widodo terkadang tidak aktif, sehingga harus disampaikan secara langsung.

“Kebetulan Hp nya tidak aktif pak. Selain ke kantor, saya bertemu Pak Widodo jika ada acara saja pak,” jelasnya.

Hal penting dari pertanyaan yang diajukan JPU juga terkait nama dua orang yakni Anam dan Tomi diduga tercatat di BAP yang menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan daerah, Eko pun mengakui mengenal kedua orang tersebut.

“Kenal pak, Anam dan Tomi itu tukang masak pak dan yang menyiapkan pakaian bapak bupati,” ungkapnya.

Tidak hanya mencecar beberapa pertanyaan kepada Eko, JPU juga menanyakan kerapnya mantan Ajudan Bupati Kapuas ini bertemu dengan terdakwa Widodo, kepada saksi dari Bagian Sekretariat PDAM Kapuas, yakni Winarni.

Winarni mengatakan pernah melihat Eko menemui terdakwa Widodo di dalam ruangan, namun tidak mengetahui maksud dan tujuan, karena pintu ruangan dalam keadaan tertutup.

“Pernah pak tapi saat bertamu masuk ke dalam terus, saya tidak tahu lagi,” ujarnya.

Winarni juga pernah melihat Anam maupun Tomi menemui Direktur PDAM di ruangan dan juga ketika berkunjung, keduanya tidak pernah mengisi buku tamu lantaran langsung diantarkan oleh sekuriti.

“Saya tahu aja, tapi tidak terlalu kenal secara pribadi. Saya pernah ketemu itu ada beberapa kali. Biasanya satpam yang langsung mengantarkan ke depan ruangan pak direktur. Kalau saya hanya menyampaikan saja,” pungkasnya, kepada Hakim Alfon dan JPU.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2017 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp7,4 miliar lebih.

Kala itu, Direktur PDAM Kapuas dijabat oleh Widodo yang saat ini masih menjalani sidang sebagai terdakwa. (Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait