“Lalu dilakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan tidak berselang lama kemudian MS terlihat dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung ditangkap petugas,”ujarnya.
Diterangkannya, petugas polisi wanita (Polwan) Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap MS didapati ditangan sebelah kiri sebuah plastik bekas permen yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Dari pengakuan MS, sabu-sabu yang ia bawa adalah milik adik iparnya inisial FJ. Kini FJ masih dalam pencarian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Akhirnya MS dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kemudian MS ini adalah
seorang residivis dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu”, terang AKP Otto.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





