Sopir BPK yang Tewaskan pejalan Kaki resmi Ditahan

ilustrasi (net)

Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19), itu terjadi pada Minggu (16/5/2021) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.

Karuan saja, kecelakaan itu membuat korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat Pasal 310  ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait