Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19), itu terjadi pada Minggu (16/5/2021) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.
Karuan saja, kecelakaan itu membuat korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





